Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Warga Sipil Ajukan Gugatan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja! Apa Alasannya?

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah warga sipil mengajukan uji formil Perppu, karena dianggap sebagai pembangkangan konstitusi oleh pemerintah.

Perwakilan masyarakat sipil yang terdiri dari enam orang pemohon, mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/1) kemarin untuk melayangkan gugatan uji formil, terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Kuasa Hukum pemohon mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden dianggap melecehkan MK sebagai lembaga konstitusi.

Hal ini karena keputusan yang secara tegas menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cacat secara formil.

Selain itu, penerbitan Perppu juga dinilai sebagai pembangkangan konstitusi.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365656/warga-sipil-ajukan-gugatan-atas-perppu-nomor-2-tahun-2022-tentang-cipta-kerja-apa-alasannya
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com