Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tahan Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Kamis, (5/1/2023). 


Setelah penyelidikan selesai dan berlanjut ke tahap penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan dua nama tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe dan pihak swasta selaku penyuap, Rijatono Lakka. 


Adapun tersangka yang ditahan hari ini adalah Rijatono Lakka yang menjabat sebagai Direktur PT Tabi Bangun Papua. 


Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan Rijatono Lakka selama 20 hari pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. 



Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com