Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Wirawan Divonis Mati, Kuasa Hukum Upayakan PK hingga Grasi

Mahkamah Agung (MA) menolak memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Atas putusan MA tersebut, maka Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung sebelumnya.


Adapun informasi terkait putusan kasasi Herry Wirawan tercantum di situs Mahkamah Agung (MA), kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Dalam situs itu, disebutkan amar putusan perkara dengan nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg ini ditolak. Sementara usia perkara ini yakni 71 hari dengan lama memutus 44 hari.


Penulis: Tito Dirhantoro

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Elisabeth Putri Mulia

Produser: Firzha Ananda Putri


musik : Ten Inch Spikes - Jeremy Korpas

 

#HerryWirawan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com