Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Romahurmuziy Balik ke PPP, Mantan Koruptor Boleh Nyaleg?

Mantan terpidana kasus korupsi Romahurmuziy atau Romy kembali gabung Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Diketahui, Romy pada 2019 lalu terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam proses persidangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Romy. Romy pun sudah menghirup udara bebas sejak April 2020. Ia kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.

Lantas, bisakah mantan narapidana korupsi terjun kembali ke dunia politik?

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menuturkan, narapidana korupsi tidak bisa mendaftar sebagai calon legeslatif (caleg) berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU.XX/2022. Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden. "Jadi penempatan Romy sesungguhnya tidak terlalu prinsip membesarkan partai, malah merugikan partai," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Namun begitu dalam putusan MK, disebutkan bahwa mantan narapidana harus menunggu lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai caleg, baik tingkat pusat, provinsi, maupun daerah. Aturan ini berlaku bagi mantan narapidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun ke atas.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Rizkia Shindy

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Raging Streets - SefChol

#Romahurmuziy #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com