Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Dasar Hukumnya

Tahun ini, Pemerintah menegaskan bakal memberlakukan aturan pemblokiran terhadap kendaraan yang kedapatan telat membayarkan pajak kendaraannya selama 2 tahun, dan akan menjadikan kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong atau ilegal. Sebab menurutnya, setiap kendaraan yang sudah dihapus dari daftar regident, maka secara otomatis tidak dapat diregistrasikan kembali, seketika itu juga, ia menilah bahwa secara legitimasi kendaraan bermotor tersebut dianggap tidak sah alias bodong.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Isuzu D-max Polda Jateng Terjang Banjir Setinggi Kap Mesin di Marina : https://youtu.be/IbNmUyMtFqk


- BPKB Elektronik Pakai Cip Bakal Berlaku 2023 : https://youtu.be/F_S9lAMWkz4


- OJK Izinkan Uang Muka 0 Persen buat Beli Kendaraan Listrik : https://youtu.be/rPXIdyKd6qQ



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Gilang Satria

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifikompas #kompasotomotif #otomotifnasional #industriotomotif #PajakKendaraan #PajakTahunan #PajakLimaTahunan #Pajak #KendaraanBodong #KendaraanIlegal #Polisi #Samsat #PajakMotor #PajakMobil #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com