Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo, Ketiga Tersangka Langsung Ditahan di Rutan Salemba!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung badan aksesibilitas telekomunikasi dan informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Baca Juga Kejagung Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo di https://www.kompas.tv/article/365011/kejagung-tetapkan-3-tersangka-di-kasus-korupsi-bts-4g-di-kominfo

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

Ketiga orang tersangka langsung ditahan.

Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365058/kasus-korupsi-bts-4g-di-kominfo-ketiga-tersangka-langsung-ditahan-di-rutan-salemba
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com