Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kak Seto Jenguk Malika di RS Polri, Pelaku Penculikan Terancam 15 Tahun Penjara!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Iwan Sumarno, sebagai tersangka kasus penculikan Malika, anak usia 6 tahun.

Akibatnya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi menegaskan, saat ini masih mendalami motif tersangka menculik Malika.

Polisi pun masih menunggu hasil pemeriksaan Malika dari RS Polri, untuk proses selanjutnya.

Baca Juga Terbukti Lakukan Kekerasan, Penculik Malika Dijerat Pasal Berlapis di https://www.kompas.tv/article/365006/terbukti-lakukan-kekerasan-penculik-malika-dijerat-pasal-berlapis

Sebelumnya, Malika anak berusia 6 tahun, menjadi korban penculikan di kawasan Gunung Sahari Jakarta Utara, pada 7 Desember 2022 dan ditemukan 26 hari kemudian.

Ketua LPAI Seto Mulyadi mendatangi RS Polri, Kramat Jati, Jakarta untuk menjenguk Malika, anak usia 6 tahun yang telah ditemukan setelah 26 hari diculik.

Menurut Kak Seto, Malika dalam kondisi sehat dan ceria, serta responsif, dalam menjawab pertanyaan.

Bahkan, Malika beberapa kali ikut bernyayi, diIikuti keriuhan keluarga dan petugas rumah sakit.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365049/kak-seto-jenguk-malika-di-rs-polri-pelaku-penculikan-terancam-15-tahun-penjara
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com