Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Ahli Jelaskan Peran Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanegara Firman Wijaya menjelaskan perihal status justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Firman dihadirkan dari kubu Ricky Rizal sebagai saksi ahli meringankan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Menurut Firman, peraturan dalam merumuskan justice collaborator memang problematik dan dilematik.

Ia mengibaratkan bahwa arti justice collaborator di Indonesia seperti pemukul kentongan atau peniup pluit.

Lantas, apa yang dimaksudkan Firman terkait filosofi tersebut?

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins

#JusticeCollaborator #RichardEliezer #RickyRizal #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com