Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Menkumham: Perppu Ciptaker Tidak Bisa 100 Persen Memuaskan Masyarakat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tak bisa memuaskan masyarakat secara 100 persen dalam hal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Namun begitu, Yasonna mengeklaim, pemerintah telah memenuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu Cipta Kerja. Adapun dalam putusannya pada November 2021, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. "Tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat, pasti ada perspektif berbeda-beda. Tapi kita berupaya supaya masukan-masukan itu kita akomodasi. Dan tidak kami memenuhi apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Deta Putri Setyanto

#MenkumhamRI #PerppuCiptaker #JernihkanHarapan

Music: All I Am - Dylla

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com