Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penjelasan Ahli dari Kubu Ricky soal Doktrin Killing Intention dalam Kasus Pembunuhan
Ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya memaparkan soal teori kausalitas dalam hukum pidana.

Firman dihadirkan dari kubu Ricky Rizal sebagai saksi ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Dalam pemaparannya, Firman mengungkapkan bahwa seseorang tidak boleh dihukum hanya karena pikiran.

Menurut Firman, pikiran tersebut sulit diukur.

Oleh sebab itu, ia menilai, seseorang dapat dihukum dengan melihat kausal penyebabnya terlebih dahulu.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Adisty Safitri
Musik: Fat Man-Yung Logos

#SidangKasusBrigadirJ #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com