Bayar Pajak Kendaraan Sulit, Sekarang Kalau Nunggak Bakal Dimatiin
Kompas
Kompas.com - 03/01/2023, 16:25 WIB
Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi penghapusan data regident ranmor.
Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, penerapan kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Namun aturan baru ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Simak selengkapnya di video berikut.
Penulis: Dio Dananjaya Narator: Adinda Dwi Putri Video Editor: Adinda Dwi Putri Produser: Nibras Nada Nailufar
Korlantas Polri tengah menyiapkan regulasi penghapusan data regident ranmor.
Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong apabila STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, penerapan kebijakan tersebut dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.
Namun aturan baru ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat. Simak selengkapnya di video berikut.
Penulis: Dio Dananjaya
Narator: Adinda Dwi Putri
Video Editor: Adinda Dwi Putri
Produser: Nibras Nada Nailufar
/ #STNK #BPKB #KTP #Pajak #Pajakkendaraan #KendaraanBodong #STNKMati #JernihMelihatDunia #KreasiKompascom