Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemnaker Buka Suara soal Perppu Cipta Kerja Hanya Bolehkan Libur 1 Hari Seminggu

Kementerian Ketenagakerjaan buka suara terkait aturan libur kerja satu hari dalam seminggu.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut, tidak benar pemerintah hanya memperbolehkan libur satu hari dalam seminggu.

Putri menjelaskan bahwa libur dua hari dalam seminggu masih berlaku, meski tidak tercantum dalam Perppu Cipta Kerja.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja hanya berlaku satu hari dalam seminggu.

Di sisi lain, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat 2 poin (b) mengatur soal libur dua hari dalam seminggu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Triumph

#JernihkanHarapan #PerppuCiptaKerja

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau