Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Kuat Ma’ruf Yakin Kliennya Tak Bisa Dipidana
Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan meyakini kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan berencana dan tidak bisa dijerat pidana.

Sebab, Irwan mengeklaim tak ada meeting of mind antara Kuat dengan pelaku lainnya untuk melakukan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.

Hal itu disampaikan Irwan seusai persidangan di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).

Irwan menilai, seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana baru bisa dipidana jika pelaku sudah tahu tujuan dan perannya sejak awal.

Sedangkan, kata Irwan, Kuat Ma’ruf tidak tahu menahu mengenai rencana dalam kasus ini.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Fat Man - Yung Logos

#KuatMaruf #BrigadirJ #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com