Pengacara Kuat Ma’ruf Yakin Kliennya Tak Bisa Dipidana
Kompas
Kompas.com - 03/01/2023, 12:00 WIB
Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan meyakini kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan berencana dan tidak bisa dijerat pidana.
Sebab, Irwan mengeklaim tak ada meeting of mind antara Kuat dengan pelaku lainnya untuk melakukan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.
Hal itu disampaikan Irwan seusai persidangan di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Irwan menilai, seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana baru bisa dipidana jika pelaku sudah tahu tujuan dan perannya sejak awal.
Sedangkan, kata Irwan, Kuat Ma’ruf tidak tahu menahu mengenai rencana dalam kasus ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline Produser: Adisty Safitri Musik: Fat Man - Yung Logos
Sebab, Irwan mengeklaim tak ada meeting of mind antara Kuat dengan pelaku lainnya untuk melakukan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.
Hal itu disampaikan Irwan seusai persidangan di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).
Irwan menilai, seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana baru bisa dipidana jika pelaku sudah tahu tujuan dan perannya sejak awal.
Sedangkan, kata Irwan, Kuat Ma’ruf tidak tahu menahu mengenai rencana dalam kasus ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Fat Man - Yung Logos
#KuatMaruf #BrigadirJ #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan