Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perppu Ciptaker Atur Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Terancam Pidana

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melarang pengusaha membayar upah pekerja di bawah upah minimum. Hal itu tercantum dalam Pasal 88E pada halaman 553 Perppu Cipta Kerja.


Menurut Pasal 185 Perppu Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.


Dalam Pasal 88C ayat (1) Perppu Cipta Kerja disebutkan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Selain itu, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota, seperti tercantum dalam Pasal 88C ayat (2).


Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

musik : Lunar Levitation - Aakash Gandhi


#PerppuCiptaKerja #CiptaKerja #UUCiptaKerja #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com