Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahli dari Kubu Kuat Ma’ruf Sebut Lie Detector Bukan Termasuk Alat Bukti
Ahli Pidana yang didatangkan oleh kubu Kuat Ma’ruf, Muhammad Arif Setiawan menilai hasil lie detector atau tes poligraf yang digunakan untuk menguji kebohongan bukan termasuk sebuah alat bukti.

Hal itu disampaikan Arif ketika menjadi saksi ahli dalam persidangan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/1/2023).

Awalnya, penasihat hukum Kuat Ma’ruf menanyakan soal sistem pembuktian pidana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Arif pun menjawab, alat penguji kebohongan yang dilakukan melalui tes poligraf itu tidak diatur dalam pasal tersebut.

Menurut Arif, tes poligraf hanya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) untuk membantu proses penyelidikan.

Arif menegaskan bahwa lie detector adalah salah satu instrumen penyidikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Fat Man - Yung Logos

#LieDetector #TesPoligraf #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com