Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Bukan Alat Bukti, tapi Bisa Dimanfaatkan

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebutkan hasil tes lie detector bukan merupakan alat bukti.

Namun begitu, Arif menjelaskan hasil tes lie detector bisa dimanfaatkan, salah satunya oleh ahli yang mampu membaca dan menerjemahkan hasil tes tersebut.

Hal ini disampaikan Arif ketika menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (2/1/2023).

"Kalau dilakukan dengan prosedur yang benar hasil lie detector masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai ahli yang mempunyai kompetensi untuk membaca dan kemudian menerjemahkan hasil dari lie detector,” ucap Arif.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Narator: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: The Darkest Path - Jeremy Korpas

#KuatMa’ruf #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com