Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Bukan Alat Bukti, tapi Bisa Dimanfaatkan
Kompas
Kompas.com - 02/01/2023, 17:14 WIB
Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebutkan hasil tes lie detector bukan merupakan alat bukti.
Namun begitu, Arif menjelaskan hasil tes lie detector bisa dimanfaatkan, salah satunya oleh ahli yang mampu membaca dan menerjemahkan hasil tes tersebut.
Hal ini disampaikan Arif ketika menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (2/1/2023).
"Kalau dilakukan dengan prosedur yang benar hasil lie detector masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai ahli yang mempunyai kompetensi untuk membaca dan kemudian menerjemahkan hasil dari lie detector,” ucap Arif.
Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan menyebutkan hasil tes lie detector bukan merupakan alat bukti.
Namun begitu, Arif menjelaskan hasil tes lie detector bisa dimanfaatkan, salah satunya oleh ahli yang mampu membaca dan menerjemahkan hasil tes tersebut.
Hal ini disampaikan Arif ketika menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (2/1/2023).
"Kalau dilakukan dengan prosedur yang benar hasil lie detector masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai ahli yang mempunyai kompetensi untuk membaca dan kemudian menerjemahkan hasil dari lie detector,” ucap Arif.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: The Darkest Path - Jeremy Korpas
#KuatMa’ruf #BrigadirJ #JernihkanHarapan