Kontras mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kontras menilai langkah Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja seolah telah menihilkan peran Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mendesak Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidyanto dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).
Adapun Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Kontras mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kontras menilai langkah Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja seolah telah menihilkan peran Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mendesak Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidyanto dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).
Adapun Perppu Cipta Kerja diterbitkan untuk menggantikan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Annihilate - Jeremy Blake
#PerppuCiptaKerja #JernihkanHarapan