Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hak Libur Kerja di Perppu Ciptaker, 1 Hari Dalam Seminggu?

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan. Hal ini tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, dengan kata lain, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Deta Putri Setyanto

Musik: Beyond - Patrick Patrikios

#PerppuCipaKerja #HakLibur #LiburPekerja #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com