Segini Pajak yang Dibayar Ketika Memiliki Gaji Rp 5 Juta
Kompas
Kompas.com - 02/01/2023, 11:07 WIB
Pemerintah memberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menaikkan batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta per tahun.
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Idris Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor:Agung Setiawan Produser: Yusuf Reza Permadi
Pemerintah memberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menaikkan batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta per tahun.
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
Music by Crazy - Patrick Patrikios
#AturanBaruPPh #BatasPenghasilanKenaPajak #JernihkanHarapan