Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Segini Pajak yang Dibayar Ketika Memiliki Gaji Rp 5 Juta

Pemerintah memberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menaikkan batas batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta per tahun.

Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Music by Crazy - Patrick Patrikios

#AturanBaruPPh #BatasPenghasilanKenaPajak #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com