Pembelian gas elpiji 3 kg atau elpiji melon wajib menggunakan KTP mulai 2023. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Retia Kartika Dewi Penulis Naskah: Anggie Puspariana Narator: Anggie Puspariana Video Editor: Ivan Khabibu Rochman Produser: Yusuf Reza Permadi
Pembelian gas elpiji 3 kg atau elpiji melon wajib menggunakan KTP mulai 2023. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
Selain itu, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan petani atau nelayan sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari pemerintah. Di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Retia Kartika Dewi
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
#GasElpiji3Kg #EpijiMelon #BeliLPGPakaiKTP #JernihkanHarapan
Music: My Peeps - Aaron Lieberman