Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menduga ada tujuan tertentu dari Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri terkait pemecatan dirinya dari kepolisian.
Fickar menduga, Sambo ingin status pemecatan tidak hormat (PTDH) dirinya dapat digeser menjadi pecat biasa.
Menurutnya, hal ini dilakukan Sambo mengingat jasa-jasa dan pengabdiannya di kepolisian.
Meski demikian, gugatan Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini disebutnya tak terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Nantinya, PTUN akan melihat apakah kesalahan yang ia perbuat dapat menghilangkan pengabdiannya di kepolisian selama puluhan tahun.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menduga ada tujuan tertentu dari Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri terkait pemecatan dirinya dari kepolisian.
Fickar menduga, Sambo ingin status pemecatan tidak hormat (PTDH) dirinya dapat digeser menjadi pecat biasa.
Menurutnya, hal ini dilakukan Sambo mengingat jasa-jasa dan pengabdiannya di kepolisian.
Meski demikian, gugatan Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini disebutnya tak terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Nantinya, PTUN akan melihat apakah kesalahan yang ia perbuat dapat menghilangkan pengabdiannya di kepolisian selama puluhan tahun.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: 19th Floor - Bobby Richards
#FerdySambo #JernihkanHarapan