Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menduga ada tujuan tertentu dari Ferdy Sambo yang menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri terkait pemecatan dirinya dari kepolisian.


Fickar menduga, Sambo ingin status pemecatan tidak hormat (PTDH) dirinya dapat digeser menjadi pecat biasa.


Menurutnya, hal ini dilakukan Sambo mengingat jasa-jasa dan pengabdiannya di kepolisian.


Meski demikian, gugatan Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini disebutnya tak terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.


Nantinya, PTUN akan melihat apakah kesalahan yang ia perbuat dapat menghilangkan pengabdiannya di kepolisian selama puluhan tahun.


Simak informasinya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Anasthasya

Narator: Anasthasya

Video Editor: Anasthasya

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: 19th Floor - Bobby Richards


#FerdySambo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com