Eks Hakim Agung Sebut Richard Eliezer dan Ferdy Sambo Harus Dihukum
Kompas
Kompas.com - 28/12/2022, 22:36 WIB
Eks Hakim Agung Gayus Lumbun menilai Richard Eliezer dan Ferdy Sambo harus dihukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, tanggungjawab pidana harus menjadi tanggung jawab bersama.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menyebut orang yang melakukan tindak pidana karena adanya perintah jabatan tidak bisa dihukum.
Menurutnya, seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena adanya paksaan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Eks Hakim Agung Gayus Lumbun menilai Richard Eliezer dan Ferdy Sambo harus dihukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, tanggungjawab pidana harus menjadi tanggung jawab bersama.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries menyebut orang yang melakukan tindak pidana karena adanya perintah jabatan tidak bisa dihukum.
Menurutnya, seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena adanya paksaan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Rofi Ali Majid
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Kurt - Cheel
#JernihkanHarapan #sidangferdysambo #richardeliezer