Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Ajukan Asasi Atas Vonis Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pada Rabu (28/12/2022) bahwa mereka mengajukan kasasi terhadap perkara mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen lantaran vonis putusan Pepen di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat menyatakan Pepen didakwa tanpa pidana pengganti. 


KPK menilai Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 Miliar yang dinikmati Pepen selaku terdakwa. Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan, telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan Terdakwa Rahmat Effendi. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa, Pramulya Sadewa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo 

Musik: A Fool's Theme - Brian Bolger 


#JernihkanHarapan #KPK #RahmatEffendi


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com