Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pelanggaran Pidana Richard Dinilai Dapat Dihapuskan
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Albert Aries menilai unsur pidana yang didakwa terhadap Richard Eliezer dapat dihapuskan.

Hal ini disampaikan Albert saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada Rabu (28/12/2022).

Albert menilai bahwa Richard hanya menuruti perintah atasannya yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Ia pun lantas menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah seperti yang diatur dalam Pasal 51 KUHP. Albert berpandangan pasal tersebut dapat diterapkan pada Richard dalam kasus ini.

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Political Crime Investigation - az studio

#RichardEliezer #BharadaE #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com