Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Simak, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di sejumlah perusahaan di tengah dugaan isu biaya operasional hingga potensi resesi global.

Bagi pekerja yang terkena PHK perusahaan, penting untuk mengetahui hak yang semestinya didapat dari perusahaan.

Di Indonesia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021, para pekerja berhak menerima sejumlah hak saat terkena PHK.

Lantas, apa saja hak-hak pekerja yang di-PHK?

Dalam Pasal 40 PP Nomor 35 tahun 2021, pengusaha yang mem-PHK wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja korban PHK.

Simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.

-----------------------------------------------------

Sumber footage: Pexels, Shutterstock

Sumber berita: Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis naskah: Dino Oktaviano

Video editor: Frederikus Soromaking

Produser: Dino Oktaviano

Musik: New Day - Patrick Patrikios

-----------------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #phk #pemutusanhubungankerja #hakpekerjaphk
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau