Alasan Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Sambo meski Jaksa Kelelahan
Kompas
Kompas.com - 25/12/2022, 11:09 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengusulkan agar persidangan dilanjutkan pada Januari 2023.
Sebab, jaksa mengaku kelelahan dalam menjalani rangkaian persidangan yang digelar secara maraton sejak 18 Oktober 2022.
Namun, usulan yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, hakim tetap melanjutkan persidangan sesuai jadwal agar putusan bisa dikeluarkan sebelum masa tahanan para terdakwa habis.
Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengusulkan agar persidangan dilanjutkan pada Januari 2023.
Sebab, jaksa mengaku kelelahan dalam menjalani rangkaian persidangan yang digelar secara maraton sejak 18 Oktober 2022.
Namun, usulan yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022) tersebut langsung ditolak oleh majelis hakim.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, hakim tetap melanjutkan persidangan sesuai jadwal agar putusan bisa dikeluarkan sebelum masa tahanan para terdakwa habis.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Ho'omua - Makana
#SidangSambo #FerdySambo #BrigadirJ #JernihkanHarapan