Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahli Jelaskan soal Peran Aktor Utama dalam Kasus Sambo

Pengacara Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli pidana materiil dan formal, Mahrus Ali, yang dinilai dapat membantu meringankan hukuman kliennya dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (22/12/2022).

Dalam sidang tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah melontarkan pertanyaan pada Mahrus terkait meeting of mind, atau soal kesepakatan perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebab, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Ferdy Sambo menyertakan Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang mengatur soal kesengajaan menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan.

Mahrus menilai, jika dalam kasus ini, Richard Eliezer salah paham soal perintah Sambo untuk menganiaya Yosua, maka pasal 55 Ayat 1 tersebut tidak bisa dipakai dalam dakwaan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Fat Man - Yung Logos

#FerdySambo #RichardEliezer #QuoteHighlight #BrigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com