Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Alasan Dua Saksi Ahli Tak Bisa Hadir di Sidang Sambo Cs

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).


Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli psikologi, dan ahli Puslabfor Bareskrim Polri.


Kendati demikian, dua ahli yakni ahli pidana dan ahli psikologi tak bisa hadir di persidangan karena sedang berada di luar kota. Namun, satu saksi ahli digital forensik dari Puslabfor Polri bisa hadir di persidangan.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#BrigadirJ #FerdySambo #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com