Tak Hanya Jokowi, Megawati dan SBY Juga Dapat Rumah dari Negara, Gus Dur Pilih Uang
Kompas
Kompas.com - 19/12/2022, 10:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan hadiah dari negara berupa sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Hadiah itu akan diberikan kepada Jokowi seusai dirinya selesai menjabat sebagai Presiden RI pada 2024.
Adapun rumah tersebut bakal dibangun di atas lahan seluas 2.000 hingga 3.000 meter persegi. Saat ini, lahan untuk pembangunan rumah yang akan diterima Jokowi tersebut telah disiapkan.
Seperti diketahui, selepas berakhirnya masa tugas, setiap Presiden memang diberikan 'kenang-kenangan' istimewa dari negara berupa rumah. Pemberian rumah untuk presiden itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Tak hanya Jokowi, sebelumnya sederet mantan presiden RI, seperti, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan hak mereka atas pemberian rumah tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan hadiah dari negara berupa sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Hadiah itu akan diberikan kepada Jokowi seusai dirinya selesai menjabat sebagai Presiden RI pada 2024.
Adapun rumah tersebut bakal dibangun di atas lahan seluas 2.000 hingga 3.000 meter persegi. Saat ini, lahan untuk pembangunan rumah yang akan diterima Jokowi tersebut telah disiapkan.
Seperti diketahui, selepas berakhirnya masa tugas, setiap Presiden memang diberikan 'kenang-kenangan' istimewa dari negara berupa rumah. Pemberian rumah untuk presiden itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Tak hanya Jokowi, sebelumnya sederet mantan presiden RI, seperti, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan hak mereka atas pemberian rumah tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Anneke Sherina Ramadhani
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: From the Top by Geographer
#Jokowi #RumahJokowi #JernihkanHarapan