Bawaslu: 'Endorse' Capres Silahkan, yang Tak Boleh Ajak Orang Buat Dukung
Kompas
Kompas.com - 19/12/2022, 07:00 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, meng-endorse atau mendukung seorang calon presiden (capres) diperbolehkan. Menurut Bagja, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk mendukung capres tersebut lantaran belum memasuki masa kampanye.
"Kalau misalkan ada endorse seseorang, enggak ada masalah kan. Tapi enggak boleh ngajak," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Selengkapnya simak video berikut ini.
Penulis Artikel: Adhyasta Dirgantara Penulis Naskah: Yusuf Reza Permadi Narator: Yusuf Reza Permadi Video Editor: Ivan Khabibu Rochman Produser: Yusuf Reza Permadi
#Bawaslu #jernihmemilih JernihkanHarapan
Musik: Aunt Tagonist - Silent Film Dark - Kevin MacLeod
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, meng-endorse atau mendukung seorang calon presiden (capres) diperbolehkan. Menurut Bagja, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk mendukung capres tersebut lantaran belum memasuki masa kampanye.
"Kalau misalkan ada endorse seseorang, enggak ada masalah kan. Tapi enggak boleh ngajak," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Selengkapnya simak video berikut ini.
Penulis Artikel: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Yusuf Reza Permadi
Narator: Yusuf Reza Permadi
Video Editor: Ivan Khabibu Rochman
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Bawaslu #jernihmemilih JernihkanHarapan
Musik: Aunt Tagonist - Silent Film Dark - Kevin MacLeod