Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akui Semua Kesalahan, Ferdy Sambo Tidak Tahu Cara Menebus Dosa

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, mengakui bahwa ia bersalah karena menyebabkan ajudannya tewas.

Pengakuan tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Awalnya, Sambo membeberkan bahwa ia pernah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat itu, Sambo menyampaikan bahwa terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto tidak mengerti apa-apa soal kasus ini.

Sambo menekankan bahwa ialah yang bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth

Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Tangled - Emmit Fenn

#JernihkanHarapan #FerdySambo #KasusBrigadirJ

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com