Akui Semua Kesalahan, Ferdy Sambo Tidak Tahu Cara Menebus Dosa
Kompas
Kompas.com - 18/12/2022, 11:29 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, mengakui bahwa ia bersalah karena menyebabkan ajudannya tewas.
Pengakuan tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Awalnya, Sambo membeberkan bahwa ia pernah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat itu, Sambo menyampaikan bahwa terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto tidak mengerti apa-apa soal kasus ini.
Sambo menekankan bahwa ialah yang bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, mengakui bahwa ia bersalah karena menyebabkan ajudannya tewas.
Pengakuan tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Awalnya, Sambo membeberkan bahwa ia pernah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Saat itu, Sambo menyampaikan bahwa terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto tidak mengerti apa-apa soal kasus ini.
Sambo menekankan bahwa ialah yang bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Tangled - Emmit Fenn
#JernihkanHarapan #FerdySambo #KasusBrigadirJ