Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hendra Kurniawan Beberkan Proses Sidang Kode Etik Polri

Sidang lanjutan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto kembali digelar di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).


Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo.


Dalam persidangan kali ini, Hendra menceritakan saat dirinya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


Hendra mengatakan saat sidang kode etik, ada 17 saksi yang harusnya hadir. Namun, hanya tiga saksi yang hadir dan satu saksi hadir secara virtual. Eks Karo Paminal itu merasa proses sidang etik itu tak profesional karena minimnya saksi.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#IrfanWidyanto #HendraKurniawan #FerdySambo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau