Hendra Kurniawan Beberkan Proses Sidang Kode Etik Polri
Kompas
Kompas.com - 16/12/2022, 10:23 WIB
Sidang lanjutan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto kembali digelar di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo.
Dalam persidangan kali ini, Hendra menceritakan saat dirinya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hendra mengatakan saat sidang kode etik, ada 17 saksi yang harusnya hadir. Namun, hanya tiga saksi yang hadir dan satu saksi hadir secara virtual. Eks Karo Paminal itu merasa proses sidang etik itu tak profesional karena minimnya saksi.
Sidang lanjutan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto kembali digelar di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Ferdy Sambo.
Dalam persidangan kali ini, Hendra menceritakan saat dirinya menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hendra mengatakan saat sidang kode etik, ada 17 saksi yang harusnya hadir. Namun, hanya tiga saksi yang hadir dan satu saksi hadir secara virtual. Eks Karo Paminal itu merasa proses sidang etik itu tak profesional karena minimnya saksi.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#IrfanWidyanto #HendraKurniawan #FerdySambo #JernihkanHarapan