Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Usai Disahkan, Moeldoko Sebut KUHP Refleksikan Nilai-nilai Indonesia

Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana yang baru disahkan menjadi Undang-undang disebut memiliki paradigma pemidanaan modern.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko pada Senin (12/12/2022).

Menurutnya RKUHP yang disahkan merefleksikan nilai-nilai Indonesia.

Selain itu Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Andi Widjajanto menyebut secara geopolitik UU KUHP yang disahkan perlu menegaskan otonomi strategis sebagai negara.

Adapun DPR menyetujui RKUHP sebagai Undang-undang dan dibawa dalam Rapat Paripurna pada 6 Desember 2022.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa semua fraksi menyepakati agar RKUHP dibawa dalam Rapat Paripurna.

Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah memiliki waktu 3 tahun untuk menyosialisasikan RKUHP yang sudah disahkan kepada masyarakat, aparat penegak hukum, kampus-kampus, dan komunitas lainnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis: Dian Eka Nugraheny

Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang

Nataror: Adeline Frederica Simatupang

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Spector - Sam Marshall

#JernihkanHarapan #RKUHPdisahkan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com