Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan mengawal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru agar tidak dijadikan untuk melanggar hak-hak dasar manusia. Dia mengatakan, pengawalan dan pengawasan Komnas HAM tersebut salah satu bentuk tugas Komnas HAM.
"Untuk KUHP ini kan kita terus mengawal ya, bukan hanya terkait dengan pencegahan, (tapi juga) dalam hal penerapan KUHP yang berpotensi akan membatasi kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak mereka," ujar Haris dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Emotion Funk - Black Box
#JernihkanHarapan #KomnasHAM #RKUHP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan