Pengelola Kepulauan Widi Wajib Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Kompas
Kompas.com - 08/12/2022, 20:58 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi, Maluku Utara untuk memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan jika PT LII tak mengangtongi izin dan tetap melaksanakan aktivitas maka KKP akan menghentikannya.
Sebelumnya, PT LII sebagai pihak pengelola pulau tersebut menawarkan hak pengelolaan lewat lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.
Padahal di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui layanan lelang asing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewajibkan PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi, Maluku Utara untuk memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi menegaskan jika PT LII tak mengangtongi izin dan tetap melaksanakan aktivitas maka KKP akan menghentikannya.
Sebelumnya, PT LII sebagai pihak pengelola pulau tersebut menawarkan hak pengelolaan lewat lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS.
Padahal di Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing, termasuk melalui layanan lelang asing.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumna
Penulis: Agustinus Rangga Respati
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Rose Komala dewi
Musik: Island Dream by Chris Haugen
#JernihkanHarapan #kepulauanwidi #izinkkp