[FULL] Ini Alasan Terdakwa Obstruction of Justice Tak Lepas dari Jerat Pidana
Kompas
Kompas.com - 08/12/2022, 15:22 WIB
Para terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak bisa lepas dari jerat pidana meski merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad dalam wawancara bersama Kompas.com pada Rabu (7/12/2022).
Menurut Suparji, para terdakwa sebenarnya memiliki kekuatan untuk menolak terjerumus dalam skenario Sambo.
Seperti halnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal yang menolak ketika diminta untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Para terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak bisa lepas dari jerat pidana meski merupakan korban dari skenario Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad dalam wawancara bersama Kompas.com pada Rabu (7/12/2022).
Menurut Suparji, para terdakwa sebenarnya memiliki kekuatan untuk menolak terjerumus dalam skenario Sambo.
Seperti halnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal yang menolak ketika diminta untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adesari Aviningtyas
#FerdySambo #ObstructionofJustice #BrigadirJ #OnLocation #JernihkanHarapan