Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tilang Elektronik Belum Bisa Gantikan Peran Polisi Lalu Lintas

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada Nurhasan Ismail mengatakan, peran polisi lalu lintas di jalan masih tidak bisa digantikan dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal tersebut karena adanya pelanggaran-pelanggaran tertentu yang harus ada penanganan petugas kepolisian langsung. Menurut Nurhasan, penegakan hukum ini pada prinsipnya membangun kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan demikian diharapkan keteraturan di jalan bisa terjamin. Untuk itu, peranan teknologi dan polisi lalu lintas harus diintensifkan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Mobil Listrik Genesis G80 Eks G20 Dijual, Harga Nyaris Rp 5 Miliar : https://youtu.be/XaYHkxC-gXc


- Jokowi Optimis Indonesia Jadi Sumber Baterai Kendaraan Listrik Dunia : https://youtu.be/jDfAPNPOz3Y


- Kendaraan Listrik Buatan Indonesia Sering Terhenti di Prototipe : https://youtu.be/zVtc_F8r_ns



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Dio Dananjaya

Editor : Stanly Ravel

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifikompas #kompasotomotif #otomotifnasional #industriotomotif #tilang #tilangelektronik #tilangmanual #polisi #punglitilang #polantas #surattilang #buktitilang #kameraETLE #ETLE #autonews #newsupdate #headlinene #kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com