[FULL] Arif Rachman Bantah Pernah Diperiksa Timsus terkait Kasus Brigadir J
Kompas
Kompas.com - 02/12/2022, 21:36 WIB
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (2/12/2022).
Sidang kali ini dihadiri oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Sariful Hidayat yang membeberkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arif dan juga Wakil Kepala Detasemen C pada Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Radite Hernawa.
Kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih dan Marcella Santoso pun memberikan tanggapan mereka terkait kesaksian Agus dan Radite setelah sidang ditutup.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (2/12/2022).
Sidang kali ini dihadiri oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Sariful Hidayat yang membeberkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arif dan juga Wakil Kepala Detasemen C pada Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Radite Hernawa.
Kuasa hukum Arif, Junaedi Saibih dan Marcella Santoso pun memberikan tanggapan mereka terkait kesaksian Agus dan Radite setelah sidang ditutup.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Sherly Puspita
#JernihkanHarapan