Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat menjelaskan adanya bukti mengenai surat perintah dari Ferdy Sambo yang kebenarannya diragukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
Surat perintah yang diterima kedua kliennya itu untuk menyanggah keterangan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang menjadi saksi. Radite dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa tindakan Hendra dan Agus menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menyalahi Peraturan Kapolri dan Peraturan Kepala Divisi Propam.
Hal ini Henry sampaikan setelah selesai menjalani persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022).Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya CarvalloÂ
#JernihkanHarapan #OnLocation #HendraKurniawan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan