Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Hendra dan Agus Beri Bukti Surat Perintah Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat menjelaskan adanya bukti mengenai surat perintah dari Ferdy Sambo yang kebenarannya diragukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Surat perintah yang diterima kedua kliennya itu untuk menyanggah keterangan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) C Biro Pengamanan Internal (Paminal) AKBP Radite Hernawa yang menjadi saksi. Radite dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan bahwa tindakan Hendra dan Agus menghilangkan barang bukti pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menyalahi Peraturan Kapolri dan Peraturan Kepala Divisi Propam.


Hal ini Henry sampaikan setelah selesai menjalani persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022). 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo 


#JernihkanHarapan #OnLocation #HendraKurniawan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com