UMK Kabupaten Bekasi Naik Jadi Rp5,1 juta, Lebih Tinggi dari Jakarta
Kompas
Kompas.com - 30/11/2022, 15:53 WIB
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan UMK Bekasi tahun 2023 meningkat 7,2 persen atau setara Rp 5.137.575.
Kepala DInas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan perwakilan buruh menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan pengusaha menginginkan sebaliknya.
Edi mengatakan perwakilan buruh menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan pengusaha menginginkan sebaliknya. Meski jadi UMK yang termasuk tertinggi di Indonesia, jumlah itu ia tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak.
Edi menjelaskan bahwa UMK Bekasi 2023 dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan UMK Bekasi tahun 2023 meningkat 7,2 persen atau setara Rp 5.137.575.
Kepala DInas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi mengatakan perwakilan buruh menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan pengusaha menginginkan sebaliknya.
Edi mengatakan perwakilan buruh menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan pengusaha menginginkan sebaliknya. Meski jadi UMK yang termasuk tertinggi di Indonesia, jumlah itu ia tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak.
Edi menjelaskan bahwa UMK Bekasi 2023 dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Dina Karina
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: David Satya Putra
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Forever - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan #UMK #Bekasi #UMKBekasi2023