Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Bakal Tilang Pengemudi yang Pakai Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan menilang secara langsung seluruh pengendara yang sengaja mencopot pelat nomor kendaraan di jalan. Tak sampai di sana, kendaraan terkait pun bisa disita karena melanggar aturan berkendara. Putusan tersebut dinyatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam menyikapi banyaknya pengendara di jalan yang mencopot maupun tak memakai pelat nomor kendaraan untuk menghindari kamera tilang elektronik.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Apa Kabar Kelanjutan Daihatsu Ayla EV? : https://youtu.be/mgAb-zJRV4o


- Garansi Hangus, Ganti Baterai Innova Zenix Hybrid Rp 30 Jutaan : https://youtu.be/DMePP3uUbWU


- Kandungan Lokal Hyundai Ioniq 5 Masih Tanda Tanya : https://youtu.be/oqtY3dh8xak



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Janlika Putri Indah Sari

Produser : Sendy Darlis


#news #otomotif #newsotomotif #otomotifikompas #kompasotomotif #otomotifnasional #industriotomotif #kapolri #surattilang #polantas #tilang #tilangelektronik #tilangmanual #buktitilang #ETLE #pelanggaranlalulintas #pelanggarlalulintas #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com