Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
UMK Solo 2023 Dipastikan Naik, Gibran: Sudah Ada Angkanya

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah memastikan bahwa upah miniman kota (UMK) tahun 2023 naik dibandingkan UMK 2022. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, sudah menetapkan besaran UMK 2023.

Besaran UMK itu akan dia putuskan setelah sidang pleno. Menurutnya ada tiga opsi atau pilihan menaikkan besaran UMK 2023. Ketiga opsi ini, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Putra sulung Presiden Jokowi ini juga mengakomodasi masukan dari para buruh di Solo mengenaikan UMK 2023.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Adimas Afif Nugroho

Produser: Agung Wisnugroho

Musik: Back to 1981 — Iaio

#UMKSolo2023 #GibranRakabumingRaka #PemkotSolo #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com