Heru Bentuk Tim Khusus untuk Bahas Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota
Kompas
Kompas.com - 25/11/2022, 22:10 WIB
Tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta dibentuk pada Jumat (25/11/2022).
Hal ini sampaikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Tim ini dibentuk untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tak lagi menjadi Ibu Kota.
Heru menyebut tim ini terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, hingga Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Selain itu, tim khusus ini juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis: Muhammad Naufal
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adisty Safitri
Musik: Frozen Skyline (Feat. Folk Physics) - Mike Block
Tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang kekhususan DKI Jakarta dibentuk pada Jumat (25/11/2022).
Hal ini sampaikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Tim ini dibentuk untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tak lagi menjadi Ibu Kota.
Heru menyebut tim ini terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, hingga Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Selain itu, tim khusus ini juga akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis: Muhammad Naufal
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adisty Safitri
Musik: Frozen Skyline (Feat. Folk Physics) - Mike Block
#JernihkanHarapan