Pengamat: Bantahan Kabareskrim soal Tambang Ilegal Tak Bisa Jadi Dalih
Kompas
Kompas.com - 25/11/2022, 18:17 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah keterlibatannya dalam kasus tambang batu bara ilegal.
Sebelumnya, ia disebut menerima uang suap terkait tambang ilegal berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LPH) yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.
Meski telah membantah, Institute for Security and Strategic Studies menilai hal itu tak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan.
Sebab, hampir semua orang yang terlibat tindak pidana dinilai akan memberikan bantahan dan alibi.
“Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," ujar Bambang Rukminto, peneliti kepolisian dari ISESS.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adisty Safitri
Musik: Footsteps of Dawn - Golden Braid Productions
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membantah keterlibatannya dalam kasus tambang batu bara ilegal.
Sebelumnya, ia disebut menerima uang suap terkait tambang ilegal berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LPH) yang disampaikan oleh Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.
Meski telah membantah, Institute for Security and Strategic Studies menilai hal itu tak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan pemeriksaan.
Sebab, hampir semua orang yang terlibat tindak pidana dinilai akan memberikan bantahan dan alibi.
“Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi," ujar Bambang Rukminto, peneliti kepolisian dari ISESS.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adisty Safitri
Musik: Footsteps of Dawn - Golden Braid Productions
#JernihkanHarapan