Draft RKUHP: Hina Presiden, Wakil, dan Menteri Bisa Dipidana
Kompas
Kompas.com - 25/11/2022, 17:34 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyerahkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ke DPR. Dalam draft 9 November 2022, Pasal 240 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Namun, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022), Eddy menjelaskan terdapat perubahan draft RKUHP 9 November 2022 dengan draft terbaru tertanggal 24 November 2022. Salah satunya, terdapat tiga pasal baru terkait penghinaan pada pemerintah yang tertuang dalam Pasal 240 RKUHP.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyerahkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ke DPR. Dalam draft 9 November 2022, Pasal 240 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.
Namun, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022), Eddy menjelaskan terdapat perubahan draft RKUHP 9 November 2022 dengan draft terbaru tertanggal 24 November 2022. Salah satunya, terdapat tiga pasal baru terkait penghinaan pada pemerintah yang tertuang dalam Pasal 240 RKUHP.
Penulis Naskah: Vanessa Benedicta
Host: Vanessa Benedicta
Video Editor: Vanessa Benedicta
Produser: Nibras Nada Nailufar
#rkuhp #draftrkuhp #rkuhppasal240