Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Draft RKUHP: Hina Presiden, Wakil, dan Menteri Bisa Dipidana

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyerahkan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ke DPR. Dalam draft 9 November 2022, Pasal 240 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV.


Namun, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022), Eddy menjelaskan terdapat perubahan draft RKUHP 9 November 2022 dengan draft terbaru tertanggal 24 November 2022. Salah satunya, terdapat tiga pasal baru terkait penghinaan pada pemerintah yang tertuang dalam Pasal 240 RKUHP.


Penulis Naskah: Vanessa Benedicta

Host: Vanessa Benedicta

Video Editor: Vanessa Benedicta

Produser: Nibras Nada Nailufar

#rkuhp #draftrkuhp #rkuhppasal240

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com