Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
RKUHP Buat Aturan Seks di Luar Nikah dan Kumpul Kebo di Hukum Penjara

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan dan kumpul kebo.

Kedua aturan ini tertuang dalam pasal 413 atau (1) dan 414 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam aturan ini, ancaman pidana dapat berlaku ketika ada pihak yang melaporkan.

Pihak yang berhak melaporkan adalah suami atau istri bagi yang sudah terikat pernikahan serta orangtua atau anak bagi pelaku yang belum terikat pernikahan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Firda Rahmawan

Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang

Nataror: Adeline Frederica Simatupang

Video Editor: Adeline Frederica Simatupang

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Free Me (Instrumental) - NEFFEX (1)

#JernihkanHarapan #RKUHP

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com