Pimpinan DPR Berharap Jokowi Kirimkan Surpres Pergantian Panglima TNI dalam 3 Hari
Kompas
Kompas.com - 24/11/2022, 09:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus berharap Presiden Joko Widodo segera menentukan pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam tiga hari ke depan.
Saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (22/11/2022), Lodewijk mengatakan, sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR harus menyampaikan persetujuan atas usulan Panglima TNI yang dipilih presiden selama 20 hari pasca-usulan diterima.
Padahal, anggota DPR bakal memasuki masa reses pada 16 Desember 2022.
Ia pun mengungkapkan, Komisi I DPR bakal segera memproses surpres tersebut dengan melakukan kunjungan ke rumah calon Panglima TNI.
Selain itu, Komisi I akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diberikan Jokowi.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus berharap Presiden Joko Widodo segera menentukan pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam tiga hari ke depan.
Saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (22/11/2022), Lodewijk mengatakan, sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, DPR harus menyampaikan persetujuan atas usulan Panglima TNI yang dipilih presiden selama 20 hari pasca-usulan diterima.
Padahal, anggota DPR bakal memasuki masa reses pada 16 Desember 2022.
Ia pun mengungkapkan, Komisi I DPR bakal segera memproses surpres tersebut dengan melakukan kunjungan ke rumah calon Panglima TNI.
Selain itu, Komisi I akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diberikan Jokowi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Falling Forward-Global Genius
#PenggantiPanglimaTNI #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan