Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD Batalkan SP3 Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM

Anggota Tim Independen Pencari Fakta M Riza Damanik mengungkapkan hasil rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan lainnya yang digelar pada Senin (21/11/2022) kemarin mengenai pegawai Kemenkop UKM yang melakukan pemerkosaan terhadap rekan kerja mereka pada tahun 2019 lalu. 


Sebelumnya, Ketua Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti mengatakan mereka merekomendasikan agar dua pelaku utama dalam kasus tersebut diberhentikan. 


Mahfud MD juga menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM oleh empat rekan kerjanya telah dibatalkan. Ia pun memastikan penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan sebagaimana hasil rapat gabungan bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM yang telah dilakukan Senin kemarin. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo 


#JernihkanHarapan #OnLocation #MahfudMD


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com