UMP DKI 2023 Belum 'Deal', Heru Ngaku Masih Hitung
Kompas
Kompas.com - 20/11/2022, 15:51 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 hingga Minggu (20/10/2022).
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Saat ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hendak menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen, Heru Budi mengaku masih menghitungnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Muhammad Naufal Penulis Naskah: Yusuf Reza Permadi Narator: Yusuf Reza Permadi Video Editor: Yusuf Reza Permadi Produser: Yusuf Reza Permadi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih belum menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 hingga Minggu (20/10/2022).
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Saat ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hendak menaikkan UMP DKI 2023 sebanyak 10 persen, Heru Budi mengaku masih menghitungnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Muhammad Naufal
Penulis Naskah: Yusuf Reza Permadi
Narator: Yusuf Reza Permadi
Video Editor: Yusuf Reza Permadi
Produser: Yusuf Reza Permadi
#UMPDKI2023 #PJGubernurDKI #JernihkanHarapan
Musik : Is Bonita- An Jone